BARITA
BOA-BOA
PESTA
PARSERAHAN
LAPO
GORGA
OHOP
HUTA
SOARA
ADAT
MARGA
UMPASA
YAYASAN PUSUK BUHIT
INDEX
Minggu, 05 September 2010
sihorus nalobi sigohi nalonga  
WWW.PUSUKBUHIT.COM MEMBUTUHKAN REPORTER DAN BAGIAN IKLAN DI SELURUH KOTA SE-INDONESIA. SILAKAN KIRIM LAMARAN DAN BIO DATA KE EMAIL, REDAKSI@PUSUKBUHIT.COM. DITUNGGU, HORAS  
SILAKAN KIRIM BERITA, INFO APA SAJA DARI ANDA SEMUA: BOA-BOA, BARITA SIAN HUTA DLL KE PUSUKBUHIT.COM. KIRIM MELALUI EMAIL: REDAKSI@PUSUKBUHIT.COM. ATAU SMScENTER: 0819 600 0819 MAULIATE.  
HORAS ..... !!!  
KONFLIK LAHAN ITU MENGERUCUT KE PELECEHAN SEKSUAL?
Kamis, 29 Juli 2010 | 06:47:03
Oleh Indra Goeltom
pusukbuhit - Bengkulu, 28/7: Konflik pertanahan dan lahan dan berbagai persoalan di Tanah Air sejak bergulirnya reformasi pada 1998 agaknya sulit dihindari bahkan kebablasan.
Reformasi, keberanian rakyat dari berbagai kalangan mulai dari desa hingga perkotaan pun mengeritisi kebijakan pemerintah mulai dari yang terendah hingga tertinggi di era reformasi ini terus bergulir.
Rakyat pun gampang marah, dan bertindak apa saja meski akhirnya ada yang korban atau dikorbankan.
Ketidaktegasan para aparat penegak hukum dalam penegakan supremasi hukum semakin membuat negara ini terpuruk dari berbagai sisi ekonomi, sosial dan budaya.
Persoalan yang paling menonjol di seantero nusantara konflik pertanahan dan lahan terus bergulir termasuk di Provinsi Bengkulu terjadi antara warga dan perusahaan milik negara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
Konflik lahan perkebunan di wilayah ini antara warga dan perusahaan negara ini terus berlarut. Saling klaim mencuat, sebab warga merasa tanah/lahan inti perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma yang dikelola PTPN VII sejak tahun 1980 seluas 518 hektare adalah hak ulayat atau tanah nenek moyang mereka.
"Saya kira kalau lahan perkebunan inti PTPN VII milik warga perlu dibuktikan dengan surat atau dokumen yang menguatkan. Jadi tidak lahan perusahaan milik negara ini diserahkan begitu saja tanpa proses yang jelas," kata Manajer Unit Usaha PTPN VII Talo Pino Kabupaten Seluma, Nur Alsyarif.
Namun, dalam persoalan itu ia menyatakan warga yang menuntut lahan perkebunan inti merupakan warga yang jaraknya dari lokasi kebun mencapai lima sampai 10 kilometer.
Ia juga menyesalkan anggota LSM yang mendampingi warga menyulut persoalan, padahal masyarakat sekitar yang sudah lama menjadi peserta pola perkebunan inti rakyat (PIR) dan mendapatkan kebun plasma seluas 4.189 Ha selama ini rukun dan bersahabat dengan PTPN setempat.
Sebab perkebunan inti PTPN VII dengan pola PIR ini dibangun berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No: 320/SK/B/IV/1980 tanggal 27 Oktober 1980 dan SK Dirjen Perkebunan No 941/E/V/1982 tanggal 26 Mei 1982 tentang pengembangan PIR khusus.
"Sebenarnya dalam pembagian lahan pola inti dan plasma sudah baik yaitu 80 persen untuk petani plasma dan 20 persen untuk PTPN VII. Jadi kami nilai perusahaan negara ini tidak pernah menyengsarakan rakyat sekitar dan memberikan haknya," ujarnya.
Anehnya, juga katanya, ketika PTPN VII meremajakan tanaman sawit karena usia tua atau tidak produktif malah dilarang warga yang menuntut lahan tersebut.
Bahkan mereka menjarah buah sawit dan sudah mengapling lahan dengan membangun pondok di kawasan kebun inti.
"Saya sendiri pada April 2010 disandera mereka hampir lima jam dan dipaksa menandatangani surat pengakuan lahan itu milik warga yang menuntut," kata Nur Alsyarif.
Konflik terus berlarut dan tidak ada keputusan, sementara warga yang menuntut terus "tergiur" untuk menguasai lahan karena prospek kelapa sawit kini cukup menjanjikan sehingga untuk mendapatkan lahan pun sangat sulit akibat keterbatasan lahan.
Pelecehan seksual?
Konflik itu akhirnya pecah, dan warga pun berhadapan dengan aparat kepolisian pada 24 Juli 2010. Polisi pun terpojok oleh berbagai opini pemberitaan media massa yang tidak berimbang akibat kejadian itu.
Misalnya ada warga perempuan mendapat perlakuan pelecehan seksual ketika bentrok terjadi.
Masalah pelecehan seksual itu menjadi blunder, sehingga pokok persoalan warga menggugat kepemilikan lahan beralih kepada masalah yang tidak subtantif (pelecehan seksual).
Puluhan warga Desa Pering Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Selum dan dua orang aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Daerah Bengkulu.
Penangkapan itu karena mereka dinilai menghalangi aktivitas peremajaan di lahan PTPN VII, kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal (Wadir Reskrim) Polda Bengkulu, AKBP Thein Tabero, didampingi Kapolres Seluma, AKBP Yudi Wahyudiana.
Ia mengatakan, penangkapan puluhan warga dan dua orang aktivis Walhi tersebut untuk mengamankan aset PTPN VII.
"Lahan itu sudah jelas milik PTPN VII, dan akan diremajakan, tetapi masyarakat mengatakan lahan itu milik nenek moyang mereka, namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti apa pun," kata Yudi.
Sebanyak 18 warga yang dinilai menghalangi operasi eksavator dan dua orang aktivis Walhi akhirnya diamankan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah yang ikut ditahan di Polda Bengkulu mengatakan, warga Pering Baru menduduki lahan tersebut untuk mempertahankan tanah mereka.
"PTPN VII berusaha meremajakan lahan itu, padahal statusnya masih sengketa dan menyulut emosi warga sehingga mereka bertahan di atas lahan yang akan dibersihkan dan ditanami sawit," katanya.
Warga yang mencoba menghalangi eskavator memasuki areal sengketa seluas 518 hektare (ha) kemudian ditangkap aparat.
Penangkapan dirinya dan puluhan warga, menurut dia, menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap perusahaan negara, bukan kepada masyarakat.
"Kami mencoba tidur di jalan untuk menahan eskavator memasuki areal perkebunan, tapi polisi menangkapi warga," kata Firmansyah.
Sementara itu, Ketua Badan Teritori wilayah Sumatra Bagian Tengah, Dikson Aritonang, sangat menyayangkan penangkapan puluhan warga dan dua aktivis tersebut.
"Tindakan ini terlalu berlebihan karena warga itu mempertahankan hak mereka, bukan mencuri atau korupsi," katanya.
Mantan Direktur Walhi Bengkulu ini mengatakan, persoalan ini akan dilaporkan ke Komnas HAM karena sebelumnya juga sudah sempat mendapat perhatian lembaga itu.
Sengketa lahan ini sudah mendapat perhatian dari Komnas HAM yang menurunkan tim investigasi ke Bengkulu.
Hal itu setelah warga menganggap PTPN VII berencana mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru seluas 518 hektare pada 5 April 2010.
Rencana tersebut ditentang warga dari tiga dusun yakni Tanjung Layang, Taba dan Padang Batu, yang mengklaim lahan tersebut dan menyatakan siap mempertahankan tanah mereka.
Sementara itu, "Women Crisis Center" (WCC) Bengkulu mendampingi enam orang perempuan petani dari Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum kepolisian setempat.
"Kalau tidak ada halangan, kami akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Kementerian Hukum dan HAM," kata anggota tim advokasi WCC Bengkulu, Angger Wiji Rahayu, di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, tindakan aparat kepolisian yang dibuktikan dengan video amatir yang direkam oleh seorang warga sudah mengarah pada adanya tindakan pelecehan seksual.
Dalam rekaman tersebut terlihat bahwa aparat kepolisian dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk membuka pakaian mereka.
Angger mengatakan WCC telah berkoordinasi dengan staf ahli Menteri Hukum dan HAM dan secara langsung akan melaporkan kasus tersebut.
Saat ini, enam warga yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut sedang mendapat penguatan psikis dan sosial dari tim WCC.
"Karena selain hak milik mereka dirampas, suami ditahan pihak kepolisian, mereka juga harus menanggung beban akibat pelecehan seksual, kami melakukan penguatan psikis dan sosial, karena mereka mengalami goncangan psikologis secara beruntun," katanya.
Pelecehan seksual dilakukan aparat kepolisian dengan cara memaksa enam perempuan yang ikut mempertahankan lahan mereka dari penyerobotan PTPN VII untuk membuka baju di depan puluhan aparat kepolisian.
Enam orang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut yakni Jusmani (50), Sepiha (30), Pisni (21), Pi,ah (37), Zerni (35) dan Lestika (19).
Salah seorang korban pelecehan, Sepiha, mengatakan mereka dipaksa membuka baju dan celana oleh aparat polisi sambil menodongkan senjata.
"Kami ketakutan jadi terpaksa membuka baju dan celana sampai tiga kali," katanya.
Perempuan yang bekerja sebagai petani itu mengaku tidak berdaya menolak perintah aparat itu karena ditodong dengan senjata api.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Burhanuddin Andi, mengatakan dirinya belum mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan aparat kepolisian saat pengamanan pada Jumat (23/7).
"Saya sudah lihat rekamannya dan tidak ada tindakan pelecehan seksual, kita tunggu hasil penyelidikan Propam. Kalau terbukti tentu akan diproses," katanya.
Namun, Burhanuddin Andi yang baru menjabat Kapolda Bengkulu sebulan lalu itu berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap enam perempuan tersebut.
"Kalau anggota saya terbukti melakukan pelecehan seksual itu akan ditindak tegas," katanya menanggapi laporan enam orang perempuan itu ke Propam Polda, pada Senin (26/7). *fnews - antara*
Bagikan
Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*
:
Email Anda*
:
Website Anda
:
Komentar Anda*
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
+
INDAH BANGET KAMPUNGMU INI
+
APA YANG MENGUBAH BATAK?
+
PATUT MALU PADA LELUHUR ORANG BATAK
+
ARKEOLOG: TIDAK SEMUA BENDA KUNO MASUK BCB
+ Index
+
WISATAWAN ASING TERJEBAK DI KOTA POTOSI-BOLIVIA
+
55 TURIS KORSEL DISELAMATKAN SETELAH TERJEBAK...
+
SATU ORANG TEWAS, 42 CEDERA AKIBAT KERETA...
+
DUBES THAILAND TAWARKAN KERJA SAMA PARIWISATA...
+ Index
+
LAGUBOTI HASILKAN TAPIOKA 250 TON PER HARI
+
IKAN MALAS 'SIOTO' DANAU TOBA BERPOTENSI EKSPOR
+
SUWANDY PURBA : HARGA JAGUNG PIPIL DI SUMUT...
+
AMRI TAMBUNAN: JEPANG TAWARKAN BANTUAN AHLI...
+ Index
+
MUSEUM SONOBUDOYO DIRANCANG JADI BERTARAF...
+
BENNY PASARIBU, ANTON SIHOMBING, GALUMBANG...
+
KONFLIK LAHAN ITU MENGERUCUT KE PELECEHAN...
+
PROF PARIMARTHA: BANGUNAN MEGAH ABAIKAN NILAI...
+ Index
+
TOBA PULP KUCURKAN DANA CD RP57 MILIAR
+
HARGA MATI UNTUK PENYELAMATAN DANAU TOBA
+
PELUANG INVESTASI DI KABUPATEN SAMOSIR TERBUKA...
+
LIMA MENTERI TINJAU MUSEUM BATAK DI BALIGE
+ Index
Copyright © © 2010 | All Rights Reserved | PUSUK BUHIT | Powered by: Mimient